Soroti Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri, Barbie Kumalasari: Lihat Sisi Positifnya

Selasa, 10 Mei 2022 - 05:30 WIB
loading...
Soroti Kasus Guru Ngaji...
Barbie Kumalasari menjelaskan perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa MMS, guru mengaji di Depok, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Barbie Kumalasari menjelaskan perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa MMS, guru mengaji di Depok, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati.

Barbie Kumalasari mengatakan kliennya terancam melanggar pasal 289 terkait pencabulan. Artinya, MMS terancam hukuman mati atas perbuatan tersebut.

"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," kata Barbie Kumalasari ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (9/5/2022).

Selaku kuasa hukum, Berbie berupaya membela kliennya. Kendati begitu, ia tak membenarkan perbuatan yang telah dilakukan MMS terhadap para santrinya.



"Supaya hukuman rendah. Kami melihat sisi positif beliau. Ya, itulah kerjaan kami, membela klien, nanti dilihat prosesnya ya," ujarnya.

Barbie Kumalasari pun menjabarkan terkait sisi positif dari perbuatan MMS. Dia menilai sisi positif tersebut dilihat dari kebijakan MMS membebaskan biaya SPP hingga makan dan minum seluruh santri.

"Saya ini memberikan gratis SPP tahunan, biaya Alquran, biaya makan minum beberapa santri untuk beberapa tahun," kata Barbie seraya menirukan perkataan terdakwa.

Disisi lain, Berbie menjelaskan MMS telah pasrah menerima hukuman mati yang telah menanti. Mantan istri Galih Ginanjar tersebut pun menghargai kepasrahan sang klien.

"Apapun keputusannya beliau sudah ikhlas. Itulah kesadaran dia yang aku hargai," katanya lagi.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut ada 10 santri yang jadi korban perbuatan biadab terdakwa. MMS didakwa melakukan pencambulan secara berulang kali terhadap para korbannya.

Sidang kasus tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada 17 Mei 2022 dengan agenda keterangan sejumlah saksi.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)